Minggu, 16 Juni 2013

Pengertian Jama’ah

Jama’ah adalah : Golongan yang memiliki Imam yang mencocoki Al-Qur’an dan Al-Hadits (murni Al-Qur’an dan Al-Hadits)  dan membaiatnya serta mentaatinya bilma’ruf.
Walaupun ada beberapa perselisihan tentang arti jama’ah, kita tetap mengambil pengertian yang sudah di manqulkan dalam jama’ah, karena pengertian tersebut yang paling kuat dan benar.
Imam Ath-Thobari rohimahullah mengatakan (setelah menguraikan beberapa perselisihan tentang pengertian jama’ah) : Pengertian yang benar dari hadits menetapi jama’ah (لُزُومُ الْجَمَاعَةِ) adalah orang-orang yang yang selalu mentaati seseorang yang telah mereka sepakati sebagai Amir, maka barang siapa yang merusak baiat (tidak mentaati Amir) berarti dia keluar dari jama’ah.
Imam Asy-Syathibiy rohimahullah mengatakan : Kesimpulan dari arti jama’ah adalah berkumpul (berbaiat) kepada seorang Imam yang mencocoki Al-Qur’an dan Al-Hadits, demikian itu jelas mengandung arti bahwa berkumpul (berbaiat) kepada seorang Imam yang tidak menetapi sunah (Al-Qur’an dan Al-Hadits) tidak termasuk jama’ah yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas seperti golongan khawarij dan yang sejenisnya.
Contoh lafadz hadits yang menunjukan bahwa kata-kata “jama’ah” dalam hadits yang dimaksud adalah jama’ah yang mempunyai Imam, yaitu :
عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً (البخاري رقم 7054)[1]
Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : Barang siapa yang melihat sesuatu (ucapan/perbuatan) yang tidak menyenangkan dari Imamnya maka hendaklah sabar (tetap dalam jama’ah) sebab barang siapa yang memisahi jama’ah (Imam) satu jengkal kemudian dia mati maka matinya dalam keadaan jahiliyah.
Imam dalam jama’ah bukan sekedar pemimpin agama biasa, akan tetapi Imam yang benar-benar diangkat dengan cara dibaiat, seperti kisah para kholifah dan imam-imam setelahnya, kesemuanya resmi disebut imam/kholifah setelah dibaiat.
Contoh lafadz hadits yang menunjukan harusnya baiat, yaitu :
عَنِ النَّبِىِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ « كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ ». قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ « فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ (مسلم 6/17)
Dalam hadits ini diterangkan, yaitu apabila banyak dijumpai imam-imam yang dibaiat maka tetapilah imam yang pertama dibaiat (yang paling pertama diangkat sebagai imam dengan cara dibaiat), ini menunjukan bahwa pengangkatan seorang imam harus dengan cara dibaiat, setelah seorang Imam dibaiat maka sudah semestinya ditaati, karena makna baiat adalah berjanji taat pada Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar