Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain
dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam
masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sistem pemerintahan
Islam adalah sistem kesatuan. Dalam sistem pemerintahan Islam, Marokes
di barat dan Khurasan di timur dinilai sebagaimana Propinsi al-Fiyum
jika ibukota negaranya di Kairo. Keuangan seluruh wilayah (propinsi)
dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan
untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya.
Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya,
maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut
pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi
kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan
biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya
mencukupi kebutuhannya ataupun tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar